Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903/5361996 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1996; keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor : 2/K/DPRD/III/1993 Tahun 1993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1997.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 1996
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1996/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan tugas pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam rangka peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi di bidang peternakan, dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Oinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri Oalam Negeri Nomor 9 Tahun 1991; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Ka bu paten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke I Djawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Djawa Tengah tanggal 6 Djanuari 1959;
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Pengangkatan Dalan Jabatan, Ketentuan Lain-Lain, Pengangkatan Dalan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1996.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tahun 198; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 15
April 1996 Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingk~I
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan perubahan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997 Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 1996
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN - APBD - PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1995/1996
ABSTRAK:
Perhitungan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keppres No. 22 Tahun 1984; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 11 Tahun 1978;
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1996.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996
PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Obyek Wisata Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa potensi kepariwisataan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang perlu dikembangkan dalam usaha menunjang pembangunan
Negara dan Bangsa seutuhnya, sekaligus merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah serta pendapatan masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1977
tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang , dan Peraturan Dae rah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa
Wisata terhadap obyek-obyek dan atau Benda-benda
peninggalan RA Kartini sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga demi
kelancaran penyelenggaraan kepariwisataan obyekobyek per1u diatur kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tanggal 30 Agustus 1985 Nomor KM 70/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM 98/PW.102/MPPT.87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Surat Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/21/989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, obyek dan daya tarik wisata, pengusahaan dan pengelolaan obyek wisata, perijinan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1997.
Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 1977 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 29 maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan pperaturan Daerah;
Undng-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-879 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 339 / 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta No. 01 / DPRD / I 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1996.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1996
perda - Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae - rah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Tahun Anggaran 1996/ 1997 per lu di tetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 -
tanggal 30 Maret 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 - Tahun 1978 tanggal 21 Januari 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978 tanggal 31 Juli 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahu 1979 tanggal 1 September 1979 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1985 tanggal 21 Desember 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 - Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570
-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 Tahun 1985 tanggal 18 September
1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1319 tanggal 19 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menter1 Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor 02/KPTS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli
1992
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal, 31 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/638/1995; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 903/338/1996 tanggal 16 Pebruari 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 21 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tmgkat II Sukoharjo tanggal 6 Maret 1993 Nomor
: 2/K.DPRD/III/I 993
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1996.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1996
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1996/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan tugas pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta dalam peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi di bidang perikanan, dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke I Djawa Tengah tanggal 19 Juli 1961;
Di dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang yang meliputi
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Pengangkatan Dalan Jabatan, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1996.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang dicabut.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat