PENETAPAN-PERUBAHAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK: |
- Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tahun 198; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 15
April 1996 Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingk~I
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan perubahan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997 Diubah
- 5 hlm
|