Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1996

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun Anggaran 1996/1997
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
30 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1997
Tanggal Berlaku
22 Februari 1997
Sumber
LD.1997/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan