Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 1996

PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1995/1996

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1996 tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1995/1996
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
20 Juni 1996
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 1996
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1996
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 960 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan