perda - KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1997/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam auatu Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1990
Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1997.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sewa Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa guna mencapai tertib hukum serta tertib administrasi pengelolaan rumah Dinas yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang penghunian dan sewa rumah Dinas di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesla Nomor 15 Tahun 1974; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 7 / KPTS / 1985;Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 012 / 9 / 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang klasifikasi dan tarif sewa rumah dinas yaitu Rumah Dinas Kelas A yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya
berukuran 186 m2 keatas, Rumah Dinas Kelas B yaitu· Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 96 m2 sampai dengan 185 m2, Rumah Dinas Kelas C yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 61 m2 sampai dengan 95 m2, Rumah Oinas Kelas D yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 46 m2 sampai dengan 60 m2, Rumah Dinas Kelas E yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 36 m2 sampai dengan 45 m2;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1997.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang pelayanan kesehatan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1997.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A T ahun 1990 Jentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tidak sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerin tah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan umum, pembayaran tunjangan dan uang representasi, serta pembiayaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, termasuk berbagai jenis tunjangan, uang paket, biaya perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya seperti rumah jabatan dan sarana mobilitas bagi Pimpinan DPRD. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai dana penunjang dan tunjangan purna bhakti bagi Anggota DPRD yang telah berakhir masa keanggotaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1997.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1997/Seri.D No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
903/513/1996 tanggal 20 Mei 1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/172 tanggal 20 Mei 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10/DPR/1992; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 47 Tahun 1996 tanggal 26 Maret 1996; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903 – 845 Tahun 1996 19 Desember 1996;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi
kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan agar berdayaguna dan berhasilguna,
maka penggunaan keuangan daerah di bidang perjalanan
dinas sebagai sarana kelancaran tugas
pekerjaan dipandang perlu diadakan penataan,
karena sudah tidak sesuai dengan situasi dan
perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa berdasarkan Pasal 9 Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Pelaksanaan
Perjalanan Dinas, yang menyebutkan bahwa
para pejabat Pemerintah Daerah Tingkat II yang
melakukan perjalanan Dinas, SPT dan SPPD diatur
oleh Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II yang bersangkutan, maka Peraturan : Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
, Tahun 1978 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil
Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang diubah terakhir kalinya dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Sipil Lainnya Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar dipandang perlu untuk
dicabut;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu dicabut dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dal.am Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Perjalanan
Dinas Dal.am Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Sipil Lainnya
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 Tentang Trayek Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum Di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi
dan kondisi, dan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan tertib administrasi perijinan
di bidang transportasi maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan ha! tersebut diatas
perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 68 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1984.
PEraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1998.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahw dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tk II di Kotamadya Daerah Tk II Magelang dan guna meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu merubah Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Taat Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat DPRD Kotamadya Daerah Tk II Magelang; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 5 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 6 ayat ( 1) huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, penambahan huruf d Pasal 19, penambahan huruf c pada Pasal 20, perubahan Pasal 21, Pasal 44, Pasal 45, penambahan huruf d Pasal 46, perubahan Pasal 47.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1997.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1997
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - PERUBAHAN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 2 1992 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH TINGKAT I DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasayarakatan secara berdasarkan dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas SDM maka berdasarkan Surat Mendagri No. 061/3292/SJ tanggal 25 November 1996 tentang Penambahan Subbagian Perpustakaan pada Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi dan Surat Mendagri No. 061/378/SJ tanggal 21 Januari 1997 perihal Pembentukan Subbagian Akuntansi Wilayah pada Bagian Pembentukan Biro Keuangan Setwilda Tingkat I dipandang perlu meninjau kembali Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tantang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 6 Tahun 1988; Kepmendagri No. 1 Tahun 1992; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai PErubahan atas Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 2 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 1998.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 163 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 164, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf pada Pasal 186 ayat (1), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 187, yakni ayat (4).
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1996/
1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh Bupati Kepa!a
Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor : 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Npmor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 900-099 tanggal: 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 020-595 tanggal : 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 903-1316 tanggal : 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 904-131 9 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor : 903-057 Tahun
1988; Kebutuhan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 903/522/1996; Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor · 903/189/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 11 Tahun 1996; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 15 Tahun 1993;
Peratran Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996 / 1997 dan perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1998.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat