Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1997

Sewa Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang klasifikasi dan tarif sewa rumah dinas yaitu Rumah Dinas Kelas A yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 186 m2 keatas, Rumah Dinas Kelas B yaitu· Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 96 m2 sampai dengan 185 m2, Rumah Dinas Kelas C yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 61 m2 sampai dengan 95 m2, Rumah Oinas Kelas D yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 46 m2 sampai dengan 60 m2, Rumah Dinas Kelas E yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 36 m2 sampai dengan 45 m2;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Sewa Rumah Dinas Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
10 Desember 1997
Tanggal Berlaku
10 Desember 1997
Sumber
LD.1997/NO.23
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan