materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang klasifikasi dan tarif sewa rumah dinas yaitu Rumah Dinas Kelas A yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 186 m2 keatas, Rumah Dinas Kelas B yaitu· Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 96 m2 sampai dengan 185 m2, Rumah Dinas Kelas C yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 61 m2 sampai dengan 95 m2, Rumah Oinas Kelas D yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 46 m2 sampai dengan 60 m2, Rumah Dinas Kelas E yaitu Rumah Dinas yang luas lantainya berukuran 36 m2 sampai dengan 45 m2;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat