trayek-kendaraan-angkutan-penumpang-umum
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 Tentang Trayek Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum Di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi
dan kondisi, dan untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan tertib administrasi perijinan
di bidang transportasi maka Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan
Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan ha! tersebut diatas
perlu diatur dengan Peraturan Daerah Perubahan.
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM. 68 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1984.
- PEraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1998.
- mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
- 15 Halaman
|