Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1999 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat II , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor : 59/Dprd/53 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak alas Penyelenggaraan
Tontonan-tontonan Umum perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Hiburan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hiburan, mencakup berbagai bentuk hiburan seperti film, kesenian, dan olahraga. Subyek pajak adalah yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan. Pajak terutang sebesar 25%, dihitung berdasarkan jumlah pembayaran hiburan. Proses penagihan melibatkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika utang pajak tidak dilunasi. Terdapat ketentuan mengenai keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pembenahan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
14 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/SERI D NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1998/1999 yang terdiri dari jumlah APBD, jumlah Kas dan Perhitungan serta rincian yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1 ) dipandang untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Meneteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1) yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penyesuaian tersebut disa,mping pada materi tata cara perpajakannya, juga pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan listrik bukan berasal dari PLN menjadi Sumber Pendapatn Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Mengadakan dan Memungut Reklame Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/NO. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 93A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya terif, struktur dan besarnya tarif, pengelolaan, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1994 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1998
perda - PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1998/1999
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae -
rah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Tahun Anggaran 1998/1999, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan
Pasal 84 ayat ( 2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nornor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nornor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 8
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 4
Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 4 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570
-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
- 269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 02/SK-DPRD/1997 tanggal 22 Juli
1997
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1998/1999
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1998.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu mengatur mengenai Penjualan Produksi Usaha Daerah yang berupa penjualan bibit ikan.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Dearah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dikenakan pada tiap orang atau Badan Hukum yang membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dalam Mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1999.
30 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1998
Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1998/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pengambilan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II ;
bahwa sumber daya alam berupa bahan galian golongan C, perlu dijaga dan dilestarikan agar keberadaannya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi kebutuhan hidup masyarakat ;
bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor : 176 / KPTS/A Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatala~, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1998.
24 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem perpajakan daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1998 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan
Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 1969 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang pengembangan Kepariwisataan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada; bahwa dengan telah diterbitkannya Kepmendagri tanggal 21 Mei 1993 No 49 Tahun 1993 tentang pedoman organisasi dan tata kerja dinas pariwisata daerah tk I dan dinas pariwisata daerah tk II, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 3 tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Kab Daerah Tk II Kudus dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 1979; PP No 6 Tahun 1988; PP No 45 Tahun 1992; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 49 Tahun 1993; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Inmendagri No 23 Tahun 1993; Perda Prov Daerah Tk I Jateng No 7 Tahun 1984; Kepgub Kepala Daerah Tk I Jateng No 556/82/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah TIngkat II; bahwa untuk memungut Pajak tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UUU No. 5 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989
PERDA ini mengatur tentnag pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaann, kecuali yang diatur dalam Pasal 3 PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat