Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Hiburan, mencakup berbagai bentuk hiburan seperti film, kesenian, dan olahraga. Subyek pajak adalah yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan. Pajak terutang sebesar 25%, dihitung berdasarkan jumlah pembayaran hiburan. Proses penagihan melibatkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika utang pajak tidak dilunasi. Terdapat ketentuan mengenai keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta pembenahan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat