materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah yang dikenakan pada tiap orang atau Badan Hukum yang membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dalam Mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan ukuran hasil produksi usaha daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat