Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat ii Ujung Pandang Nomor 1 Tahun 1995, Seri A Nomor 1) yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa penyesuaian tersebut disa,mping pada materi tata cara perpajakannya, juga pengaturan mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan listrik bukan berasal dari PLN menjadi Sumber Pendapatn Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat