PERDA ini mengatur tentnag pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaann, kecuali yang diatur dalam Pasal 3 PERDA ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat