Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1998/1999 yang terdiri dari jumlah APBD, jumlah Kas dan Perhitungan serta rincian yang terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1998/1999
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
26 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
10 April 1998
Tanggal Berlaku
01 April 1998
Sumber
LD.1998/SERI D NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan