Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1981 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1978/1979
ABSTRAK:
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tgl. 23 Februari 1979 No. KU 100/118; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. II Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1978/1979 yang mengalami perubahan. Perincian Pendapatan maupun pengeluaran dimuat dalam Lampiran A I 1 dan A II 2 Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1981.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1978/1979 diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1979 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan R.A. Kartini yang terdapat didalam Rumah Dinas Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang dan Makam R.A. Kartini di Bulu memerlukan pembeayaan dan penanganan secara khusus. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Jasa Wisata bagi para pengujung kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No.12/Drt. tahun 1957
Dalam Peraturan Ini diatur tentang: Pengenaan biaya jasa wisata bagi pengunjung yang mengunjungi Kamar Pengabdian dan Makan R.A. Kartini. Lokasi parkir kendaraan pengunjung Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini dan Etika selama berada di Kamar Pengabdian dan Makam R.A. Kartini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1979.
7 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1979 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kebutuhan masyarakat
mengenai penerangan listrik, maka perlu mengubah besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik yang dikenakan bagi para langganan tsb. dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 4 tahun 1975 tentang Tambahan Bea Langganan Penerangan Listrik tanggal 27-11-1975 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat Keputusan tanggal 20 Mei 1976 No. HUK. 10/p/1976, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Seri B, pada tanggal 1 Juni 1976
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang-undang No. 12/Drt, tahun 1957; Instruksi Menteri PUTL tanggal 13 Juni 1973 No. : 35 / I.N./ 1973; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II rembang No. 4 tahun 1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tambahan bea langganan penerangan listrik menurut golongan yang dipakai pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1979.
Peraturan daerah tentang tambahan bea langganan penerangan listrik diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1979
pengobatan - pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah - balai bersalin daerah - balai pengobatan - balai kesejahteraan anak dan ibu - pusat eksehatan masyarakat - pusat eksehatan masyarakat keliling
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1980/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah serta Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Anak dan Ibu, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
tanggal 2 Juli 1977 No.3 Tahun 1977 tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga diundangkan pada tanggal 17 Nopember 1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Seri B No. I Tahun 1977 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan surat keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tanggal 11 Agustus 1977 No. 285 Tahun 1977 dan No. 179/Men.Kes/SK/VII/77 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan; Bahwa berhubung dengan hal tersebut perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 2 Juli 1977 No. 3 Tahun 1977;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan penyerahan sebagian urusan pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar dan Kota kecil di Jawa; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 285 Tahun 1977 dan No. 179/Men.Kes/SK/VIII/77;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perawatan di Rumah Sakit Umum, pembagian kelas pondokan dan penunjukan bagi berbagai golongan penderita, tarif-tarif perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah, tata tertib umum dan perawatan, penguburan mayat, pelayanan kesehatan dan pengujian kesehatan badan, tarif pelayanan kesehatan, tarif pemeriksaan laboratorium, tarif tindakaln/operasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dan biaya pengobatan, hal lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 3 Tahun 1977 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa permainan bola sodok adalah merupakan
salah satu jenis hiburan bagi masyarakat, di pandang perlu disediakan tempat yang memadai untuk permainan tersebut. bahwa dengan semakin meningkatnya minagt masyarakat terhadap permainan bola sodok, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. bahwa setiap pengusaha permainan bola sodok perlu dikenakan pajak yang disebut "Pajak Rumah Bola Sodok"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950;
Undang-undang No. 11/Drt. tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatu tentang: Siapapun dilarang menyelenggarakan/mengusahakan rumah
bola sodok tanpa memliiki idzin dari Bupati Kepala Daerah dan penetapan pajak oleh Bupati Kepala Daerah. Syarat-syarat penetapan pajak beserta tarif yang dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1980.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala Peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1979 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemakaian dan Pemeliharaan Jalan-Jalan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak adanya keseimbangan frekwensi antara sarana angkutan dan prasarana angkutan perlu ditertibkan pemakaian prasarana angkutan. bahwa prasarana angkutan yang merupakan urat nadi perekonomian perku dijaga kelestarian dan keawetannya. bahwa prasarana angkutan yang biayanya dibebankan pada Daerah, adalah cukup besar, dan merupakan salah satu prasarana yang sangat penting yang perlu dijaga kelestarian dan keawetannya oleh karena itu diperlukan adanya partisipasi masyarakat. bahwa dalam menjaga kelestarian dan keawetan jalan jalan daerah, perlu adanya langkah langkah kebijaksanaan untuk mengatur sumber-sumber pembiayaan dibidang rehabilitasi jalan jalan Daerah dengan didukung oleh suatu penanganan yang serius. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974.; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang- undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-ttndang No. 3 Tahun 1965; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perlu diadakannya penertiban dan pengawasan untuk menjaga kelestarian dan keawetan jalan-jalan Daerah. izin melawati jalan oleh Bupati kepala Daerah dan tata cara melakukan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 1979.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1980/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Perlu mengubah untuk ketiga kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga No. 2/1960 tanggal 25 Mei 1960 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan, diundangkan pada tanggal 24 Mei 1961 dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri C tahun 1961 No.83, diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah No. 4/1967 tanggal 2 Desember 1967 diundangkan pada tanggal 1 Mei 1968 dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri C Tahun 1973 No. 15 dan diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 13/1972 tanggal 7 September 1972 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 25 September 1973 No. Pemda 10/35/27 – 339;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 195; Undang undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga, No. 13 Tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Purbalingga No. 2/1960 tanggal 25 Mei 1960 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 13/1972 pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 12 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1980.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1979
PERDA Kab. Rembang No. 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1979 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang lajunya pembangunan
khususnya dalam bidang kepariwisataan. maka
tarip yang tercantum dalam Bab II pasal 3 dan
pasal 4 ayat ( 3) Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tanggal l Nopember
1977 Nomor 17 tahun 1977 disahkan dengan surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1978 No. HK.
60 /1978 diundangkan. dalam Lembaran Daerah
Kabupatco Daerah · Tingkat II Rembang Seri 8
No. 1 pada tanggal 15 Pebruari 1978 perlu diadakan perubahan sesuai dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974, Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 17 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya tarif pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang. Perubahan hari hari khusus pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1979.
Peraturan Daerah tentang tata tertib taman rekreasi pantai kartini Rembang diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1979 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETER)
ABSTRAK:
bahwa didalam usaha meningkatkan pembangunan dibidang peternakan, diperlukan adanya penertiban, kelengkapan data - data dan sarana untuk menuju cara beternak yang Iebih maju. bahwa agar supaya usaha pengembangan dan perbaikan mutu teroak dapat tercapai, perlu
ters:dianya sarana pengobatan ternak yang dapat diberikan secara cuma - cuma ; bahwa guna menghindari / mengurangi adanya kejahatan yang menyangkut perpindahan ternak, diperlukan adanya kartu sebagai tanda pemilikan ternak yang sah . bahwa untuk mencapai keberhasilan tujuan tersebut diatas, perlu adanya dana bagi biaya pembinaan, pengawasan dan tata usaha
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang - undang No. 13 tahun 1950 jo, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950; Undang-undang No. 12 / Drt. Tahun 1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemberlakuan Kartu Pemilik Ternak untuk ternak usia 3 bulan atau lebih dan kartu berlaku untuk 1 tahun kepemilikan. Penanggung jawab pemberian Kartu Pemilik Ternak diserahkan pada Dinas Peternakan Daerah dan pelaksanannnya di tanggung oleh Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1979.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daeah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa perubahan anggaran Pendlpatao dan BeJanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1977 / 1978 perlu ditetapkan
den:an Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang -undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 T ahuo 1975; Peraturan Pemerin tah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/B/DPRD tanggal g Desember 1971; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Tanggal 2 Agustus 1977 No. Keu. 352/)))
Dalam Perautan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perincian pembangunan belanja dimuat dalam lampiran peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1979.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat