Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1978/1979 yang mengalami perubahan. Perincian Pendapatan maupun pengeluaran dimuat dalam Lampiran A I 1 dan A II 2 Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat