penetapan-PERUBAHAN-ANGGARAN-PENDAPATAN -BELANJA-DAERAH
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1981 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1978/1979
ABSTRAK: |
- Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tgl. 23 Februari 1979 No. KU 100/118; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. II Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 1978
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1978/1979 yang mengalami perubahan. Perincian Pendapatan maupun pengeluaran dimuat dalam Lampiran A I 1 dan A II 2 Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 1981.
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1978/1979 diubah
- 4 hlm
|