Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang - undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu mengatur Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahon 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, tata usaha keuangan desa, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999 Nomor 14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 60 dan 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur Anggaran Pendapatan Belanja Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negerimengenai pelaksanaan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristilahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang pembentukan badan perwakilan desa dalam wilayah kabupaten Sragen;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang tata cara pencalonan, pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian pamong desa;
Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Uraian Jenis Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pencataan Administrasi Keuangan Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/Nomor 16 Seri B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 1 Tahun 1986 tentang Pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang telah dirubah dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 2 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Perda Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1986 perlu disesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Pasar;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, wewenang pengurusan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan sasaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pasar, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1986 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 Tanggal 15 Desember 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 1316 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 Tanggal 29 Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ringkasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2000.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.25 Seri D 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna
dan berhasil guna, maka setiap Tahun
Pemerintah Desa perlu menyusun Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa sesuai dengan Pasal 107 ayat (4) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Desa, maka perlu mengatur penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negerj Nomor 63
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur penyusunan anggaran yang terdiri atas bagian penerimaan dan bagian
pengeluaran yang ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan berlalunya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai
Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Susunan
Bab III Tata Usaha Keuangan Desa
Bab IV Penyusunan APBDes
Bab V Pembahasan dan Penetapan APBDes
Bab VI Perubahan APBDes
Bab VII Perhitungan APBDes
Bab VIII Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban APBDes
Bab IX Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDesa
Bab X Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka perlu mengatur Sumber Pendapatan Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a maka pengaturan Sumber Pendapatan Desa perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan, pengembangan dan pengawasan, pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi dan gotong royong, pengelolaan, pendagaan, perolehan, pengembangan, status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan pelimpahan atau peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2000.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat