Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk dan Susunan Bab III Tata Usaha Keuangan Desa Bab IV Penyusunan APBDes Bab V Pembahasan dan Penetapan APBDes Bab VI Perubahan APBDes Bab VII Perhitungan APBDes Bab VIII Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban APBDes Bab IX Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDesa Bab X Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2000
Sumber
LD.2022/NOMOR.24
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan