Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk dan Susunan Bab III Tata Usaha Keuangan Desa Bab IV Penyusunan APBDes Bab V Pembahasan dan Penetapan APBDes Bab VI Perubahan APBDes Bab VII Perhitungan APBDes Bab VIII Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban APBDes Bab IX Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDesa Bab X Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat