Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000

Anggaran Pendapatan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Uraian Jenis Anggran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pencataan Administrasi Keuangan Desa, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bendahara Desa, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2003
Sumber
LD.1999 Nomor 14 Seri D Nomor 07
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan