penyusunan-anggaran-pendapatan-belanja-desa
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.25 Seri D 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna
dan berhasil guna, maka setiap Tahun
Pemerintah Desa perlu menyusun Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes);
b. bahwa sesuai dengan Pasal 107 ayat (4) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Desa, maka perlu mengatur penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negerj Nomor 63
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1999.
- Peraturan ini mengatur penyusunan anggaran yang terdiri atas bagian penerimaan dan bagian
pengeluaran yang ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
- 9 Halaman
|