Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2000

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur penyusunan anggaran yang terdiri atas bagian penerimaan dan bagian pengeluaran yang ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
07 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2000
Tanggal Berlaku
07 Maret 2000
Sumber
LD.2000/No.25 Seri D 25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan