Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/No. 14 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun
Anggaran 1990/1991 tertanggal 17 Juli 1991 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1976; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 18 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/618/1990; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/145/1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1990/1991 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 1991.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991
PEMBERIAN - SEBAGIAN - HASIL- PENERIMAAN - PAJAK- DAN - RETRIBUSI
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1991/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian sumbangan dan bantuan serta
pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan,
maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu diberikan sebagian hasil pajak dan retribusi
kepada Pemerintah Desa;
Dalam Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1959;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 11 Drt Tahun 1957;UU No 5 Tahun 1979;Permendagri No 1 Tahun 2982;Permendagri No 8 Tahun 2982;Permendagri No 2 Tahun 2991;Kepmendagri No 50 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah
Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2)
pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya
diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :
1. Pajak Daerah :
a. Pajak Potong Hewan.
b. Pajak Pembangunan I.
c. Pajak Radio.
d. Pajak Bangsa Asing.
e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video.
g. Pajak Reklame.
h. Pajak Penerangan Jalan.
i. Pajak pendaftaran perusahaan.
j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi.
2. Retribusi Daerah :
a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha.
b. Retribusi leges
c. Retribusi penggilingan padi/huller
d. Retribusi pengairan tekhnis
e. Retribusi izin usaha angkutan umum
f. Retribusi terminal pool penjualan karet
g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak
i. Retribusi izin trayek
j. Retribusi keur hewan
k. Retribusi terminal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 1992.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1991
PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1991 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pendapalan Daerah, dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip-tarip lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 perlu diubah untuk disesuaikan dengan keadaan dan pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Undang- undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang Nomor 6 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak, yang telah mengalami dua kali perubahan, kembali diubah untuk menetapkan biaya pemeriksaan dan pemotongan ternak di RPH serta tempat lainnya. Biaya tersebut tergantung pada jenis ternak dan tujuan pemotongan, dengan penambahan biaya transportasi petugas pemeriksa sebesar Rp 250,00 per kilometer. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda maksimal Rp 50.000,-, dengan penyidikan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
Perturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1991 NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474 4/031378, Perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Kertu Keluarga, Kartu Tenda Penduduk, dan Perubahan daram rangka Pelaksanaan, Pendaftaran
Penduduk, perlu ditlnjau kembali untuk disesuaikan dangan lsi dan maksud Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Drt/Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 1991; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 470/44 Tahun 1983; PERDA Kab. Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
Peraturan daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, KTP, dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1991/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Pemerintah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa karena terbatasnya tanah, maka harga tanah semakin
tinggi nilai ekonomisnya, sehingga ada kecenderungan
membangun bertingkat banyak di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta; Bahwa untuk menjaga keseimbangan dan kenyamanan tata
ruang kota, maka perlu diberikan kriteria yang jelas untuk
membangun Bangunan Bertingkat disesuaikan dengan letak
lokasi bangunan dan unsur-unsur lingkungan kota disekitar
bangunan didirikan; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang
perlu mengatur bangunan Bertingkat di Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Hinder Ordonantie Stb. Tahun 1926 Nomor 226; Momentum Ordonantie (MO) Stb. Tahun 1931 Nomor 238; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengaturan Bangunan Bertingkat, Kriteria Bangunan Bertingkat, bangunan konversi, sanksi dan pengawasan, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1991.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
peraturan daerah - kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan perubahan pelaksanaan pendaftaran penduduk
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1991/No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 474.4/27481 tanggal 18 Juli 1991 perihal pelaksanaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1990 dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 401 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1991.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas,
Bagian Dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberian uang insentip/perangsang kepada Dinas/Bagian
dalam Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang saat ini diperlukan bedasarkan Sura Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 26 Juni 1978 Nomor 09/Kep/DPRD/78 ;
b. Bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal
23 Juli 1979 Nomor 129 Tahun 1979 Tentang Pemberian Uang
Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat diatas perlu disesuaikan dengan maksud dan
materi Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut;
c. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu menerbitkan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-696/PUOD tanggal 14
Pebruari 1991.
Peraturan ini mengatur Pemberian uang perangsang kepada Dinas, Bagian
dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1991.
Mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Juni 1978
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1991 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah dengan segala rangkaian perubahannya perlu diubah lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembang keadaan. Untuk maksut tersebut diatas, perlu di tetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 14 Tahun 1977.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Pajak Radio Siaran Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK 202/1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 7 Tahun 1979 Seri B, serta diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1980 Seri B dan Nomor 12 Tahun 1981 Seri B. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran biaya penyiaran lewat R.S P. D., dengan ketentuan tarif yang baru untuk iklan spot, iklan sponsor program, pengumuman, dan pilihan pendengar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1991.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1991
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1991/No. 11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan,
Susunan Organisasi Dinas Daerah maka Dinas Pekerjaan
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang dibentuk
dengan Surat Keputusan DPRD (S) Kota Besar Surakarta
Nomor 4 Tahun 1956 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyakut bidang
Pekerjaan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
dipandang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta; Bahwa dengan sesuai ketentuan pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 1986 serta Sesuai dengan Surat Gubenur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1987
Nomor : 061.1/14427,perlu menetapkan Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nomor Jawa
Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan serta Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, telah diserahkan
sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan khususnya untuk Musi Rawas pelaksanaannya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987 tanggal 19 Agustus 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan untuk meningkatkan pembangunan dan pembinaan serta pengembangan kepariwisataan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepariwisataan kepada masyarakat, baik untuk wisatawan nusantara maupun wisatawan asing (mancanegara), perlu adanya dana yang dihimpun secara menyeluruh dan terpadu dari segala pihak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km.70/Pw-105/MPPT-85, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 1987, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha dan permodalannya, penjabaran rincian pengusahaannya, kewajiban usaha, izin usaha, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat