Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2) pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut : 1. Pajak Daerah : a. Pajak Potong Hewan. b. Pajak Pembangunan I. c. Pajak Radio. d. Pajak Bangsa Asing. e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video. g. Pajak Reklame. h. Pajak Penerangan Jalan. i. Pajak pendaftaran perusahaan. j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi. 2. Retribusi Daerah : a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha. b. Retribusi leges c. Retribusi penggilingan padi/huller d. Retribusi pengairan tekhnis e. Retribusi izin usaha angkutan umum f. Retribusi terminal pool penjualan karet g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak i. Retribusi izin trayek j. Retribusi keur hewan k. Retribusi terminal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat