Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1991

Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Sebagian hasil penerimaaan pajak daerah dan retribusi daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan. Bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dimaksud ayat (1) pasal ini adalah sebesar 10 % (sepuluh prosent) dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Pemberian sebagian hasil penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimaksud ayat (2) pasal ini, ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun Anggaran. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebagian hasil penerimaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut : 1. Pajak Daerah : a. Pajak Potong Hewan. b. Pajak Pembangunan I. c. Pajak Radio. d. Pajak Bangsa Asing. e. Pajak Kendaraan Tidak Bermotor. f. Pajak tontonan dan Pajak atas penyewaan kaset video. g. Pajak Reklame. h. Pajak Penerangan Jalan. i. Pajak pendaftaran perusahaan. j. Pajak pengusahaan kandang ternak babi. 2. Retribusi Daerah : a. Retribusi biaya Perizinan Tempat Usaha. b. Retribusi leges c. Retribusi penggilingan padi/huller d. Retribusi pengairan tekhnis e. Retribusi izin usaha angkutan umum f. Retribusi terminal pool penjualan karet g. Retribusi parkir h. Retribusi lalu lintas hewan ternak i. Retribusi izin trayek j. Retribusi keur hewan k. Retribusi terminal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
21 April 1992
Tanggal Pengundangan
26 Juli 1992
Tanggal Berlaku
26 Juli 1992
Sumber
LD.1991/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan