Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggunaan Lapangan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk pernbiayaan pembangunan, maka
perlu menggali sumber - surnber Pendapatan
Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa Lspangan Stadion dan Lapangan Tenis
milik Pemerintah Kabupaten Dati II Rembang
adalah cukup representatif untuk kegiatan kesenian, olah raga dan lain - lain ; bahwa untuk perneliharaan dan perawatannya
Lapangan Olah Raga tersebut diperlukan biaya
perawatan / pemeliharaannya, sehingga oleh kareoa itu dipandang perlu menetapkan penggunaan lapangan Olah Raga dalam Peraturan Daerah;
Daerah;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin dan biaya perawatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk biaya pembangunan, maka perlu menggali sumber Pendapatan Daerah; bahwa RSPD didirikan sebagai alat penerangan pemerintah kepada masyarakat juga sebagai alat promosi dari produsen ke konsumen, serta dapat dimanfaatkan oleh umum, maka perlu menetapkan besarnya biaya penyiaran iklan, pilihan pendengar dan lain-lain;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kegunaan RSPD, biaya penyiaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1978.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan dan menyelaraskan dengan masa pembangunan pada dewasa ini, perlu memperbaharui Peraturan Daerah Tingkat I Rembang tentang membuat dan membongkar bangunan tanggal 25 April 1962 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1963 Seri C No 3 diundangkan pada tanggal 31 Desember 1962 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 6 September 1962 No. HK 4/41/19, diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tgl 14 Maret 1972, No 2 Tahun 1972 dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah tahun 1972 Seri C No 48 diundangkan tgl 15 Maret 1972, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan tgl 31 Mei 1972 No G.47/52/8 karena sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1957.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ijin Membuat dan Membongkar Bangunan, Ketentuan tentang Pencabutan dan Berlakunya Ijin, Kewajiban-Kewajiban Pemilik atau Penghuni Halaman atau Persil, Kewajiban Khusus bagi Penata Sempadan, Uang Sempadan, Ketentuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1978.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1977
tata tertib - monumen tempat lahir jenderal soedirman
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1977/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
Bahwa dengan selesainya pembangunan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman didukuh Rembang, Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, maka dapat dibuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mempergunakan/mengambil manfaat adanya Monumen termaksud diatas; Bahwa dengan terbukanya kesempatan penggunaan bangunan-bangunan dengan isinya, peralatan-peralatan serta fasilitas-fasilitas yang disediakan dirasa sangat diperlukan adanya pengaturan tata tertib serta ketentuan-ketentuan penggunaan yang menjamin keamanan, keselamatan maupun kelestarian kondisi fisik seluruh bangunan maupun komplek lingkungan Monumen termaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum dan Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1977.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mengangkut Bongkaran Rumah Bangunan dari Kayu Jati Keluar Kabupaten Dati II Rembang
ABSTRAK:
bahwa pada akhir - akhir ini ternyata semakin banyak jual beli bekas bongkaran rumah/bangunan dari kayu jati yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang; bahwa banyaknya jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan akan mendorong/meluasnya pembongkaran rumah/bangunan, yang bertentangan dengan Program Pemerintah dibidang penyediaan rumah sehat bagi rakyat; bahwa dengan banyaknya jual beli kayu jati bongkaran rumah/bangunan akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati gelap yang diperoleh/dibeli dari pencurian; bahwa dalam rangka pembinaan perumahan sehat serta menjamin pengamanan hutan perlu mengadakan penertiban pengendalian, pengarahan jual beli kayu jati bekas bongkaran rumah/bangunan yang diangkut/dibawa/dipindahkan keluar Kabupaten Dati II Rembang;
Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957; Surat Inspektorat Daerah Propinsi Daerah
Tingkat 1 Jawa Tengah, tanggal 24 Juni 1975 No Irda. 17/17/75;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin, biaya, ketentuan pidana dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1977
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Idzin Pengangkutan Garam Keluar Daerah
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan rnasa pembangunan
dan kemajuan ekonomi, maka Peraturan Daerah Tingkat II Rembanq tentang mengadakan Pajak Idzin Pengangkutan Garam Rakyat Ke
luar Daerah, disyahkan berdasarkan Pasal 19 (5) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tgl. 7-2-1966 diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Serie C Tahun 1966 No: 48 dengan segala rangkaian dan
perubahannya perlu diadakan perubahan-perubahan;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 tahun 1957;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, besarnya pajak, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1977
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952
Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1979/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ke-Delapan Kali Peraturan Daerah tentang untuk Mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya beban-beban Pemerintah Daerah terutama dalam bidang penyediaan dan fasilitas sarana pelayanan umum, maka perlu ditempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam usaha peningkatan Pendapatan Daerah; bahwa tarip pajak reklame yang diatur dalam Pendapatan Daerah Pajak Reklame tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11/1972 tanggal 7 September 1977, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang No. 11/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga untuk mengatur pembuatan reklame dan pemungutan serta penagihan pajak reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 jo Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 Nomor 11 tahun 1972;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 pada Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 1979.
Peraturan Daerah tentang untuk mengatur Pembuatan Reklame dan Pemungutan serta Penagihan Pajak Reklame dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 31 Januari1952/ 6 September 1952 dan Peraturan Daerah tanggal 7 September 1972 N0. 11/1972 diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1977
KEBERSIHAN, KERAPIAN, KEINDAHAN, KESEHATAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
1977
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1977/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan, Kerapian, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan
ABSTRAK:
bahwa Perda Tingkat II Rembang tanggal
10 Oktober 1961 tentang "Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Kearnanan dalam Daerah Tingkat lI
Rembang diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C No 50 tahun 1962, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ; bahwa perlu mernperbaiki Peraturan Daerah tersebut sub a diatas ;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No. 13 tahun 1950;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pernilik/Penghuni/Pemakai, larangan, sanksi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 1977.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang tentang Kerapian, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Ketertiban dan Keamanan dalam Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Oktober 1961 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembuatan dan Peredaran Tempe
ABSTRAK:
Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dari gangguan keracunan dan lain sebagainya yang berasal dari makanan tertentu; Bahwa perlu ditingkatkan pengawasan dan pengamatan pembuatan, penjualan dan peredaran tempe yang termasuk makanan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; Bahwa untuk peningkatan usaha tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 21 tahun 1966 tentang pembuatan dan peredaran tempe (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1967 No. 94);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang No. II tahun 1962;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembuatan dan peredaran tempe yang meliputi ketentuan umum, izin pembuatan, penjualan dan peredaran tempe, pencabutan izin, pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 1976.
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 21 Tahun 1966 yang tidak sesuai atau tidak lagi dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1975/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Lalu Lintas Dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan kemajuan dan frekwensi lalu lintas di jalan umum, maka guna menjamin keselamatan dan keamanan umum lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari, dipandang perlu untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata tertib lalu lintas dalam kota Purbalingga dan kota Bobotsari.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Pasal 5 ayat (2), (3) dan pasal 36 Undang-undang No 3 tahun 1965; Pasal 8, pasal 12 ayat (2), (3) dan (4), pasal 84 dan 104 Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan Raya Tahun 1936;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Tata Tertib Lalu Lintas dalam Kota Purbalingga dan Kota Bobotsari yang meliputi ketentuan umum, kendaraan yang diharuskan masuk untuk parkir dan atau berhenti pada tempat yang ditentukan, tempat-tempat parkir dan berhenti, ketentuan kecepatan kendaraan, sanksi, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1976.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat