Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/NO.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang perikanan dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-undang No 5 Tahun 1974 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977 jo Gubernur Kepala Dawerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/25/1980, maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-undang No 16 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1951; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1980; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 061.1/25/1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1982.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1982/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
pemerintahan, perlu dibentuk Dusun dalam Desa dan Lingkungan
dalam Kelurahan;bahwa pembentukan dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam
Kelurahan, perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan
memperhatikan Pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan
Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan dan Instruksi
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/132/1981 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan/Keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rangka
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa serta petunjuk lampirannya;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Nomor 128.5/132/1981;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan dan tata cara pembentukan Dusun dalam Desa Lingkungan dalam Kelurahan, syarat-syarat pembentukan, pemecahan, penyatuan dan penghapusan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1983.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1982/Seri.D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan belanja Daaerah Tahun Anggaran 1982/1983
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengan tanggal 13 Pebruari 1981 No. 903/04598; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1982/1983.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1982.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1981/Seri.C No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Kesebelas Kalinya Peraturan Pasar Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa makin disempurnakannya fasilitas pasar dalam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sebagai hasil rehabilitasi dan atau pembangunan pasar, maka besarnya tarip bea pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor : 12 Tahun 1977 tanggal 29 September 1977 perlu diadakan penyesuaian; bahwa untuk mengatur hal tersebut diatas dipandang perlu untuk mengubah tarip bea pasar yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 pada Pasal 6 dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pasar-pasar yang dikuasai oleh Kabupaten Purbalingga tanggal 11 Desember 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 September 1977 Nomor 12 Tahun 1977 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1982 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya kepastian
Hukum dan penertiban dibidang pemasangan Plat Nomor pada rumah - rumah,
dipandang perlu adanya keseragaman baik
bentuk, warna maupun ukuran serta penaoganan yang intensip guna tercapainya
hasil guna dan daya guna yang sebesar -
besarnya. bahwa sehubungan dengan itu, Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9
Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 ( Tambahan Seri C, No. 40 ),
dirubah untuk pertamakali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No -
mor 19 Tahun I972, diundangkan pada
tanggal 1 September 1972 dimuat dalam
Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C.
Tahun 1972 Nomor 96, adalah sudah
tidak sesuai dengan keadaan sehingga
dipandang perlu untuk diperbaharui. babwa untuk mencapai maksud tersebut
diatas dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang · und1ng Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 12/Drt. Tahun
1957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai pemasangan dan tata cara penggunaan plat nomor rumah, termasuk bentuk, ukuran, lokasi pemasangan, dan biaya yang dikenakan. Selain itu, peraturan juga mencakup pembuatan plat nomor yang mencantumkan nomor urut rumah, informasi RT/RW, dan lambang daerah, dengan ketentuan pembaharuan setiap lima tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 1982.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 9 Nopember 1955, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 Juni 1956 (Tambahan Seri C. No 40) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
9 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 9 Nopember 1955 tentang Pemungutan Pajak Reklame, dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Januari 1957
Seri C. Nomor 1 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang tanggal 14 Maret 1972 Nomor 3 Tahun
1972 diundangkan pada tanggal 1 April 1973, dimuat
dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C. Tahun 1973
Nomor 136, materinya sudah tidak sesuai lagi dengan
pembayaran dewasa ini. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pemungutan Pajak Reklame tersebut perlu dicabut dan
diganti dengan Peralturan Daerah yang baru
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 11 / Drt. Tahun I957
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa larangan termasuk penggunaan papan gantung, papan atau kain reklame, reklame sinar, reklame berkeliling tanpa izin, serta larangan menempelkan reklame pada berbagai tempat seperti papan pengumuman, kios, rumah, warung, tembok, jembatan, pohon, pagar, bangunan, dan benda lain yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Ijin pembuatan reklame harus diajukan kepada Bupati Kepala Daerah, dan terdapat ketentuan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis dan ukuran reklame. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan atau denda, dan alat reklame yang digunakan dalam pelanggaran dapat dirampas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1983.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1981 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981
ABSTRAK:
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981 tertanggal 15 Juni 1981 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun
1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/
B / DPRD / 1978 tanggal 2 Agustus 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. l
Tahun 1981
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981 sebesar Rp 23.495.886,52. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan
Kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1981.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1982/Seri.C No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pemakaian Tanah yang Dikuasai atau Menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa agar terdapat keseimbangan antara pemasukkan pendapatan dan kebutuhan daerah yang harus dipenuhi untuk menunjang pengadaan sarana dalam rangka pelayanan umum dipandang perlu meningkatkan pendapatan daerah melalui bea pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk keperluan tersebut dipandang perlu mengubah tarip bea pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 Seri C Nomor 26 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5/1972 tanggal 7 September 1972;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5/1972 pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 1982.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1981/1982
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Ang:garan 1981/1982 prlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 13 Tahun 1950 yo. P.P. No. 32 Tahun 1952; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Surat Gubernur Kcpala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/ 3201; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 8/ 8/ DP
RD, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jumlah Anggaran Pendapatan Kabupaten Daerah Tingkat IT Rembang Tahun Anggaran 1981 / 1982 berjumlah Rp. 1.712.9 17.000. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan sebesar Rp. 1.840.319.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1981
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1981 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Rembang tanggal 10-3-1978 Nomor 3 Tahun 1978, diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Seri 8. No. 4 Tahun
1978 pada tangga 10 Juni 1978, dipandang perlu untuk diubah disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa berhubung dengan itu di pandang
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -undang No. 12/ Drt. Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977 jo. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Pem. 29 / 2 / 26; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No -
mor 3 Tahun 1976
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian setiap Kartu Tanda Penduduk dipungut biaya sebesar Rp 200,- ( dua ratus rupiah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10 Maret 1978, Nomor 3 tahun I981 tentang Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk diubah
5 hlm beserta penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat