Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1980/1981 sebesar Rp 23.495.886,52. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan Kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat