perda - Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kaupaten Daerah Tingkat II Kebumen
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1997/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kaupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya yang menyangkut
bidang kesehatan di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat I.I Kebumen dipandang
perlu untuk meninjau Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor 06 Tahun 1982 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
dan menetapkan kembali Organisasi dan
Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen; bahwa berdasarkan Pasal 49 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 J1B. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992
dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II
Kebumen dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 1992 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994
Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi ; Organisasi ; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1997 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tahun 198; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari
1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 15
April 1996 Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingk~I
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan perubahan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1995.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997 Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 1996
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN - APBD - PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1995/1996
ABSTRAK:
Perhitungan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keppres No. 22 Tahun 1984; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 11 Tahun 1978;
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1996.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1996
PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 1990 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekresi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
PERDA Kab. Rembang No. 5 Tahun 1985 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 17 Tahun 1977 tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Obyek Wisata Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa potensi kepariwisataan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang perlu dikembangkan dalam usaha menunjang pembangunan
Negara dan Bangsa seutuhnya, sekaligus merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah serta pendapatan masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ; bahwa peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1977
tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang , dan Peraturan Dae rah Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa
Wisata terhadap obyek-obyek dan atau Benda-benda
peninggalan RA Kartini sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, sehingga demi
kelancaran penyelenggaraan kepariwisataan obyekobyek per1u diatur kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi tanggal 30 Agustus 1985 Nomor KM 70/PW.105/MPPT.85; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM 98/PW.102/MPPT.87; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Surat Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/21/989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, obyek dan daya tarik wisata, pengusahaan dan pengelolaan obyek wisata, perijinan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 1997.
Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 1977 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamdya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1995 / 1996 tertanggal 29 maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan pperaturan Daerah;
Undng-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-879 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1995; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 339 / 1996; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta No. 01 / DPRD / I 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1996.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1996
perda - Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1996/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae - rah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Tahun Anggaran 1996/ 1997 per lu di tetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 -
tanggal 30 Maret 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tanggal 9 Agustus 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 - Tahun 1978 tanggal 21 Januari 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978 tanggal 31 Juli 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahu 1979 tanggal 1 September 1979 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1985 tanggal 21 Desember 1985 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 - Tahun 1994 tanggal 5 Oktober 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570
-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 Tahun 1985 tanggal 18 September
1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1319 tanggal 19 September 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51
Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menter1 Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor 02/KPTS/DPRD/1992 tanggal 22 Juli
1992
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1997 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk lebih meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna
dan berhasil guna terutama dalam upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dibidang kesehatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatake~a Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 3 Seri D yang diundangkan pada tanggal 5
Juni 1982 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini ; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi & Tatakerja Dinas Kesehatan Jo.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah dan Surat Gubemur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34-578 tanggal 5 Desember
1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan pola maksimal, sehubungan dengan itu perlu menyesuaikan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata
kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99 a/Men.Kes/SK/II Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
48/MENKES/11/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dinas Perkebunan yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang kesehatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah. Susunan organisasi Dinas Kesehatan, Tugas pokok dan tata kerja yang mewajibkan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal, yang di lakukan oleh setiap sub bagian dan seksi seksi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1997.
17 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1996 I 1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasa1 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 'Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tanggal 18 September 1985; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 / 207 / PUOD Tanggal 21 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang apbd TA 1996/1997 dan jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang
Perusahaan Daerah Bank Pasar Perkreditan Rakyat,
Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah
bentuk hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat ; bahwa perubahan bentuk hukum dan atau pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 221 /KMK. 019/1993; lnstruksl Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan usaha, modal, pengurus dan pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tunjangan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1997.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1982 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat