apbd - penetapan
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1996/NO.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1996/1997
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1996 I 1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasa1 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 'Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tanggal 18 September 1985; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 Tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 / 207 / PUOD Tanggal 21 Januari 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang apbd TA 1996/1997 dan jumlahnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
- 7 hlm
|