Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
memberikan keleluasaan kepada kota selaku daerah otonom dalam
hal perlindungan terhadap hak pelayanan publik; bahwa berdasarkan huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Nomor
75 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam
Kebakaran dipandang perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran, pelayanan dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 1999 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; wilayah pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding, dan gugatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan; ketentuan khusus; ketentuan pidana; serta penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemungutan pajak; peraturan mengenai jenis pajak daerah lainnya; peraturan mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh WP atau dipungut oleh pengungut pajak; peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan; peraturan mengenai jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pemungutan pajak oleh pemungut pajak; peraturan mengenai tata cara pengajuan permohonan. persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak; peraturan mengenai tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebanan pajak; dan peraturan mengenai bentuk dan isi SPOPD, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDLB, SKPDN, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan.
44 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002
PERDA Kab. Bekasi No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
KEDUDUKAN - KEUANGAN - BUPATI - DAN - WAKIL - BUPATI
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab Bekasi Tahun 2002 No 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati dan Wakil Bupati karena jabatannya dalam melaksanakan tugasnya disediakan anggaran untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan pertimbangan perlu dtetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 16 Tahun 1993; PP No. 109 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 23 Tahun 2000; Perda Kab. Bekasi No. 29 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 16 Tahun 1993
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. 2002/No. 8 seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah, merupakan alat kelengkapan otonomi Daerah yang berfungsi antara lain sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah;
bahwa untuk mengantisipasi era perdagangan global dan turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sehingga mampu meningkatkan kekuatan dan posisi tawar-menawar dalam rangka meningkatkan daya saing perusahaan, serta menarik minat investor untuk turut serta dalam penyertaan modal;
bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu mengadakan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Peraturan Daearah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, tujuan, tempat kedudukan, jenis usaha, modal, saham-saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kab. Sumedang Tahun 2002 No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Mesin Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No.25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1455/K/40/MEM/2000, maka pembinaan dan pengawasan Tata Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan tenaga Untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik menjadi kewenangan daerah;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8Tahun 1981;
UU No.15 Tahun 1985;
UU No.24 Tahun 1992;
UU No.23 Tahun 1997;
UU No.18 Tahun 1999;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.10 Tahun 1989;
PP No.25Tahun 1995;
PP No.25 Tahun 2000;
Keputusan presiden No.44 Tahun 1999;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.20 Tahun 2000;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.23 Tahun 2000;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan tujuan 3.Usaha Ketenagalistrikan 4.Perizinan 5.Hak dan kewajiban 6.Penjualan kelebihan tenaga Listrik 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Sanksi Administrasi 9.Ketentuan Pidana 10.Penyidikan 11.Ketentuan peralihan 12.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk tertibnya Pelaksanaaan Perizinan
Pelayanan Kesehatan Swasta serta untuk meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan dan
untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan
kesehatan swasta perlu diatur ketentuan tentang izin pelayanan
kesehatan swasta; bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dibidang
Retribusi Daerah perlu diatur dan ditetapkan landasan Hukum
yang melandasi adanya aturan tersebut; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/ Per/ XII/ 1986
tanggal 17 Desember 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/PerNI/1996
tanggal 4 Juni 1996; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/PerNI/1994
tanggal 8Juni 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 916/Menkes/PerVIII/1976
tanggal 29 Agustus 1997; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 922/Menkes/Per/X/1993; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta yang berisi; Ketentuan Umum; Praktek Pelayanan Kesehatan Swasta; Obyek Dan Subyek Retribusi; Jenis Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta; Tata Cara Perizinan; Masa Berlakunya Izin; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Pemungutan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembatakan Izin; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 3 Tahun 2002
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sarolangun yang mana selama ini belum ada institusi / kelembagaan yang menangani masalah Dampak Lingkungan sekarang ini, serta untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 dan Surat Edaran Mendagri No. 061/729/SJ tanggal 21 Maret 2000 tentang Penataan Perangkat Daerah perlu membentuk institusi / kelembagaan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Sarolangun; Dipandang perlu melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang selaras, serasi dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang beerwawasan lingkungan hidup; Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah berdasarkan analisa dan kebutuhan organisasi serta melaksanakan Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c diatas, perlu dietapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Pengangkatan dalam Jabatan; Eselon Jabatan Struktur; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
10 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat