Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Pengangkatan dalam Jabatan; Eselon Jabatan Struktur; Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat