Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat