Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
30 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2005
Tanggal Berlaku
25 Januari 2005
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan