Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2000

Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Mesin Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Mesin Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
29 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2000
Tanggal Berlaku
29 Desember 2000
Sumber
LD Kab. Sumedang No. 63 Tahun 2000
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 21 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang yang Kurang Efektif
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 47 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Alat Mesin Pertanian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan