Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 5 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dotuangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 2 Tahun 1992; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda No. 33 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2001; Perda kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2002 No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya
alam serta upaya pengendalian dan penertiban
terhadap penebangan dan pengangkutan kayu di
luar kawasan hutan di kabupaten Temanggung
maka perlu diatur perijinannya. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi ijin penebangan dan pengangkutan kayu di luar kawasan hutan di Kabupaten Temanggung. Wajib retribusi, yang merupakan orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dikenai pembayaran tarif berdasarkan jenis kayu dan volume. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dikenakan bagi yang tidak membayar tepat waktu. Penyidikan tindak pidana retribusi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, dan pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pasal 19 menetapkan peralihan kewenangan pengelolaan kayu dari PT. Perhutani ke Pemerintah setelah berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
kewenangan dibidang perhubungan menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pengelolaan dan
pelayanan serta untuk memberikan jaminan keselamatan
secara teknis terhadap masyarakat Kota Semarang
khususnya pengguna kendaraan bermotor di jalan perlu
dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf
b di atas, maka perlu adanya partisipasi masyarakat dalam
bentuk pembayaran retribusi;
d. bahwa untuk mengatur pelaksanaan tersebut di atas atas
maka perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah
Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata
Cara Penetapan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan
Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002
bahwa dalam rangka mewujudkan peran strategis Kota sebagai pusat pelayanan dan pusat industri jasa, diperlukan percepatan pembangunan Kota dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam menggali dan mengelola potensi kekayaan Daerah secara tertib, secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk mengoptimalkan manfaat percepatan pembangunan Kota bagi peningkatan dan pemerataan pendapatan perkapita masyarakat serta pertumbuhan ekonomi perlu diwujudkan suatu pola kemitraan yang kokoh dengan prinsip saling memperkuat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan sekaligus dapat lebih memberdayakan pengembangan usaha kecil Daerah, usaha Menengah dan Koperasi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kemitraan Daerah;
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, bidang usaha dan bentuk kemitraan aerah, pembinaan, pengawasan masyarakat, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 08 Tahun 2002
RETRIBUSI IZIN PENERANGAN, KAYU BONGKARAN BANGUNAN, KAYU GALIAN/PENDEM DAN ATAU PENGANGKUTAN KAYU MILIK RAKYAT
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penerangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem Dan Atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha pe!estarian sumber daya alam, maka setiap bentuk usaha penebangan, kayu bongkaran bangunan, kayu galian/pendem dan atau pengar:gkutan kayu milik rakyat perlu diatur perijinannya; bahwa dengan ditetapkannya Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang· berlaku; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka dipandang perlu untuk mene tapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Retribusi Izin Penebangan, Kayu Bongkaran Bangunan, Kayu Galian/Pendem dan atau Pengangkutan Kayu Milik Rakyat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomo~ 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/ Kpts-ll/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 132/ Kpts-II/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran pemberian izin, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah di Bidang perdagangan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
BAB III : TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
BAB IV : PEMBUKAAN CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
BAB V : PERUBAHAN PERUSAHAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PUNGUTAN DAERAH ATAS PELAYANAN PEMBERIAN SIUP
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2002
PAJAK - PENGAMBILAN - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/NO.10 SERI B NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf (d) UU No. 34 tahun 2000
tentang Perubahan atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah maka Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi.
Bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 17 tahun 1997; UU No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU
No. 25 tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983; Peraturan
Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
1451K/10/MEM/2000.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kadaluarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Pengawasan dan Pembinaan;
16. Penyidikan;
17. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat