Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002

Retribusi Ijin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi ijin penebangan dan pengangkutan kayu di luar kawasan hutan di Kabupaten Temanggung. Wajib retribusi, yang merupakan orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut, dikenai pembayaran tarif berdasarkan jenis kayu dan volume. Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dikenakan bagi yang tidak membayar tepat waktu. Penyidikan tindak pidana retribusi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, dan pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pasal 19 menetapkan peralihan kewenangan pengelolaan kayu dari PT. Perhutani ke Pemerintah setelah berlakunya peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2002
Tanggal Berlaku
09 Juli 2002
Sumber
LD Tahun 2002 No.40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan