Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/No. 54 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Mandiraja pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Mandiraja dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Mandiraja sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Mandiraja sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja
Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993;
penjabaran asas, tujuan,rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang kota ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 41 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor untuk melakukan kegiatan pengangkutan orang maupun barang yang memenuhi standar teknis laik jalan maka perlu dilakukan pengujian berkala kendaraan bermotor; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmenhub No. KM 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 33 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tenaga Penguji; Nama Objek dan Subjek Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Saran dalam Menetapkan Struktur dab Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Dengan berlakunya ketentuan Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan / tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
Pedoman tekhnis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi;
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/NO.24, TLD No.24, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan Pemerintah Daerah perlu mengikursertakan Masyarakat dan Pihak Swasta
UU No.27 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, kepres No.49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
8 HALAMAN DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan
perekonomian dewasa ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga perlu ditinjau kembali ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 80
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran masyarakat terhadap penerimaan pendapatan asli daerah pengenaan pajak sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaiana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Penganaan Tarif Dan cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang, perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pasak, Pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Penguragan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Kembalian Dan Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2002.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/No. 53 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Wanadadi pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Wanadadi dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Wanadadi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Wanadadi sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi
Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993
Penjabaran rencana pembangunan wilayah termasuk rencana tata ruang kota ibukota Kecamatan Wanadadi tahun 2000-2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2002/No. 25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka dipandang perlu dilaksanakan pengaturan kembali terhadap Izin Gangguan di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/04.SK/4-1988; Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang izin gangguan, yang meliputi tata cara pengajuan izin gangguan, kewajiban dan hak masyarakat dan pemerintah, tata cara pemberian izin gangguan, jangka waktu berlakunya izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek izin gangguan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran serta struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, masa retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana bagi Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1988 dicabut.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat