Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Penganaan Tarif Dan cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang, perhitungan Dan Penetapan, Pembayaran, Penagihan Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pasak, Pembentulan Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Penguragan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Kembalian Dan Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat