Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tenaga Penguji; Nama Objek dan Subjek Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Saran dalam Menetapkan Struktur dab Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat