Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002

RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR, meliputi Ketentuan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Tenaga Penguji; Nama Objek dan Subjek Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Saran dalam Menetapkan Struktur dab Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
09 September 2002
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2002
Sumber
LD.2002/NO.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan