Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 Seri B Nomor 11 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001, yaitu dari angka 1-39 menjadi angka 1-78.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, bidang ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota ;
bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian serta meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu ada
pengaturan dan pengenaan pungutan retribusi terhadap izin norma
keselamatan dan kesehatan kerja ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Retribusi Izin Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Staatsblads Tahun 1930 tentang Uap ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 7/PMP/1964; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.01/MEN/1979; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.01/MEN/1982; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.03/MEN/1982; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1985; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1985; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.02/MEN/1989; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.03/M/1982; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.612/M/1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 14 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga keselaran hubungan anatara pengusaha dan tenaga kerja perlu diadakan pelayanan jasa di bidang ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan di bidang ketenagakerjaan maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999 PP No. 27 Tahun 1983; PP No 71 Tahun 19991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perdsa Kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No,. 4 tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golonfan Retribusi, Cara Mengukur Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, WIlayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Pembayaran Dan Penyetoran Rertribusi, Keringanan Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi,Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 26 Tahun 2002
RETRIBUSI-WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN-IZIN USAHA PERDAGANGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2002/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, perlu diatur pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan dan tata cara pemungutan retribusinya untuk meningkatkan PAD di bidang pendaftaran perusahaan dan pemberian izin usaha perdagangan. Adanya Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan serta penambahan objek pengaturan dan retribusi Wajib Daftar Perusahaan, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan perda.
Bedijfreglementerings Ordonnantie 1934; UU Drt No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Kep DPRD No. 14 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan dan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran dan perizinan, perubahan dan penghapusan, subyek dan obyek, retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2002.
Mencabut Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD.2002/No. 28 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu T anda Penduduk ( KTP ) dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang Baru; . bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo. Staatblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751 jo. Staatblad Tahun 1927 Nomor 564; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Staatblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan catatan sipil. Hal-hal yang diatur antara lain jenis pelayanan catatan sipil, kewajiban dan hak setiap orang pribadi, retribusi pelayanan catatan sipil, wilayah dan tata cara pemungutan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana pelanggaran atas ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Katen Nomor 5 Tahun 1998 dicabut
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002
pencabutan - peraturan - daerah - kabuaten - tsikmalaya - nomor - 32 - tahun - 2000 - tentang - retribusi - pemberian - ijij - dan - biaya - pembongkaran - reklame - dalam - wilayah- kabupaten - tasikmalaya - dan - peraturan - daerah - kabupaten - tasikmalaya - nomor - 34 - tahun - 2000 - tentang - retirbusi - penggunaan - bon - kontan - perusahaan - kota - dalam - wilayah - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 13 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Intruksi Bupati Tasikmalaya No. 1 Tahun 2002 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. Tahun 2000; PP No. 105Tahun 2000p; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahu8n 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasiknalayua No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pencabutan Perda Kab. Tasikmalaya No. 32 tahun 2000 Tentang Retribusi Pemberian Ijin Dan Biaya Pembongkaran Reklame Dalam Wilayah Kab;. Tasikmalaya No. 34 Tahun 2000 Tentang Retribyuesi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan Toko Dalam Wilayah Kab. Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar atas fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan
pengusahaan pasar dalam Kabupaten Batang Hari ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Perda Nomor 7 Tahun 1986.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR, meliputi Tempat dan Pemakaian Pasar; Ketentuan Tarif; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, bidang ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota ;
bahwa dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian serta peningkatan pendapatan Daerah, maka perlu adanya
pengaturan mengenai pemberian izin ketenagakerjaan ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan
Retribusi Izin Ketenagakerjaan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah taatsblad Nomor 647 Tahun 1925; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.04/MEN/1989 ; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.02/MEN/1993; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.608/MEN/1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Ketenagakerjaan
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2002.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat