Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR, meliputi Tempat dan Pemakaian Pasar; Ketentuan Tarif; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat