PEMAKAIAN - PENGUSAHAAN - PASAR
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2002/No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar atas fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan
pengusahaan pasar dalam Kabupaten Batang Hari ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar.
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Perda Nomor 7 Tahun 1986.
- Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR, meliputi Tempat dan Pemakaian Pasar; Ketentuan Tarif; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5) dinyatakan tidak berlaku.
- Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 11 hlmn; 1 pnjlsn
|