pencabutan - peraturan - daerah - kabuaten - tsikmalaya - nomor - 32 - tahun - 2000 - tentang - retribusi - pemberian - ijij - dan - biaya - pembongkaran - reklame - dalam - wilayah- kabupaten - tasikmalaya - dan - peraturan - daerah - kabupaten - tasikmalaya - nomor - 34 - tahun - 2000 - tentang - retirbusi - penggunaan - bon - kontan - perusahaan - kota - dalam - wilayah - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 13 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti Intruksi Bupati Tasikmalaya No. 1 Tahun 2002 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. Tahun 2000; PP No. 105Tahun 2000p; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahu8n 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasiknalayua No. 05 Tahun 2001.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pencabutan Perda Kab. Tasikmalaya No. 32 tahun 2000 Tentang Retribusi Pemberian Ijin Dan Biaya Pembongkaran Reklame Dalam Wilayah Kab;. Tasikmalaya No. 34 Tahun 2000 Tentang Retribyuesi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan Toko Dalam Wilayah Kab. Tasikmalaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
- 3 Hlm.
|