PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN DAERAH - KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab perlu menumbuhkembangkan perekonomian rakyat dengan adanya upaya menggali sumber-sumber keuangan sendiri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang Pembangunan Kabupaten Kerinci sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Dalam rangka mewujudkan hal tersebut pada huruf a diatas salah satu sumber Pendapatan Daerah berasal dari Perusahaan Milik Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas maka perlu membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA, meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Dasar Perusahaan; Pengurus; Direksi Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang, Mars dan Hymne Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002, perlu menetapkan Lambang, Mars
dan Hymne Kabupaten Mamasa sebagai
indentitas khusus dalam penyelenggaraan
kegiatan Pemerintahan maupun dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan;
a. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
b. Undang – undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
c. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/
Kota;
Peraturan ini berisi tentang arti dari lambang daerah Kabupaten Mamasa, serta Mars daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengeluaran Ternak Potong Sapi Bali
ABSTRAK:
a.bahwa ternak sapi Bali merupakan salah satu keragaman plasma nuftah sehingga perlu dilestarikan;
b.bahwa pengeluaran ternak potong sapi Bali yang tidak terkendali dapat mengancam kelestarian populasi sapi Bali;
c.bahwa pengeluaran ternak potong sapi Bali yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perdagangan Ternak Sapi dari daerah Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 32 Seri C Nomor 2) tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan tersbeut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengeluaran Ternak Potong sapi Bali.
1.Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958
2.Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1967
3.Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981
4.Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Pasal 17 (2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Unit Peiaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Peiaksana Teknis pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Daerah Nomor 50 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII KEPEGAWAIAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya Sebagai Daerah Otonom
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Kewenangan Kabupaten Murung Raya sebagai Daerah
Otonom dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWENANGAN KABUPATEN MURUNG RAYA
SEBAGAI DAERAH OTONOM;
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2003.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2003
IZIN - USAHA - KLINIK - PELAYANAN - KESEHATAN - APOTIK - TOKO OBAT - OPTIKAL - LABORATORIUM - PEMBUAT GIGI PALSU - PENGOBATAN - TRADISIONAL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha penunjang Kesehatan, oleh karena itu usaha penunjang Kesehatan tersebut perlu diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi Standar Kesehatan; Dalam rangka menjaga kualitasnya dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu dan Pengobatan Tradisional yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi tentang Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Apotik, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, dan Pengobatan Trasisional.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA KLINIK PELAYANAN KESEHATAN,APOTIK,TOKO OBAT OPTIKAL,LABORATORIUM,PEMBUAT GIGI PALSU DAN PENGOBATAN TRADISIOANAL, meliputi Ketentuan Peizinan, Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
27 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2003
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah
perlu menggali sumber-sumber pendapatan Daerah, terutama
pada sektor Pajak Daerah tentang perparkiran yang
diserlenggarakan dalam daerah baik yang dikelola oleh orang
pribadi atau badan; bahwa untuk meiaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mengatur tentang Pajak
Parkir; bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b konsideran diatas
perlu diaturdan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang NoMor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Tempat Parkir; Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan Dan Keringanan; Pembetulan, Pembatalan, Pengutangan Ketetapan Dan Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Kadarluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2003
sisa - perhitungan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 9 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1980; Permendagri No. 2 Tahun 1994;Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri no. 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 1998; Keputusan menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. tasikmalaya No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat