Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KERINCI HOLDING SAKTI INVESTAMA, meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Dasar Perusahaan; Pengurus; Direksi Perusahaan Daerah; Badan Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah; Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat