Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008

Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II URUSAN PEMERINTAHAN; BAB III URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; BAB IV PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; BAB V URUSAN PEMERINTAHAN SISA; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
19 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2008
Tanggal Berlaku
19 Juli 2008
Sumber
LD.2008/58
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya Sebagai Daerah Otonom
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan