PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dan penataan organisasai Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota
Banjarbaru, serta Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru;
Bahwa Peraturan Daerah – Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana huruf a diatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan
perkembangan penataan organisasi Perangkat Daerah yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru perlu ditata dan disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan organisasi Perangkat Daerah dimaksud;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf b dan c konsideran diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003.
Peraturan ini Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Ketentuan Peralihan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003
organisasi dinas pertanian tanaman pangan - perternakan - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini Mengatur mengenai Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2003
PERDA Kab. Pemalang No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pelayanan kesehatan di RSUD Dr.
M. Ashari Kabupaten Pemalang yang meliputi Pelayanan Rawat
Inap Ruang VIP, PAviliun dan Pelayanan Penunjang serta
Pelayanan Gizi yang merupakan salah satu factor penting
dalam proses penyembuhan pasien dan adanya perubahan
tarif pelayanan di Puskesmas, maka perlu mengubah untuk
kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 582 / Men.Kes / SKVI / 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.03/1998; Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medis Departemen Kesehatan tanggal 27 Oktober 1997 Nomor : HK.00.061.3.4812; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 huruf b diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 20 A, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 di sisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 29. A, Ketentuan Lampiran I , Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2003/ No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memeberikan landasan kepada Penyidik Pegawai Negeri sipil sesuai dengan perkemabngan kwbutuhan dan permasalahan yang dihadapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar vHukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU no. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 30 Tahu7n 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Perme4n Kehadikan No. M.18-PW.07,03 Tahun 1993; Permendagri No. 1 Tahun 2003; Kepemen Kehakiman No. M.04-Pw.07.03; Kepemdanagri dan Otonomi Dearah No. 21 Tahun 2001; Kepe3mdangri dan Otobnomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmednagri dan Otonomi Deaerh No. 24 Tahun 2001; Kepemdagri No. 6 Tashun 2003; Kepemdnagri No. 7 Tahun 2003; Kepemdangri No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini9 Mengtaur Tnetang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Pendidikan Pengangkatan Mutrasi Dan Pemberhenttian PPNS, Kartu Tandan Penmgenal, Sumpah/Janji Pelantikan, Penyidikan, Bentuk/Mode4l Formulir Penyidikan, Pembinaan, Pakaian Dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2003 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perhubungan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Udara dan Pos dan Telekomunikasi, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Perhubungan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2003
organisasi dinas kehutanan - perkebunan - kabupaten tanjung jabung timur
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2003/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2003/NO.32 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000
Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas dimaksudkan pula
untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MEN.KES/PER/III/1998; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri 1203/MENKES/SKB/XII/1993, Nomor 440/4689/PUOD/1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Men.Kes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Sragen Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (10), dan ayat (11), Pasal 4 huruf a, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), penyisipan ayat (3a), perubahan pada Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (5), penyisipan ayat (5a), perubahan pada Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) , dan ayat (7), Pasal 19, Pasal 21, Judul Bagian Kesepuluh BAB VII dan ketentuan Pasal 22, penghapusan Judul Bagian Kedua belas BAB VII dan ketentuan Pasal 24, perubahan pada Pasal 25 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8), perubahan Pasal 27 menjadi Pasal 26, Pasal 28 menjadi Pasal 27, perubahan Pasal 29 ayat (3), Judul bagian kedua puluh BAB VII dan ketentuan Pasal 32, Judul bagian Keduapuluh satu Bab VII dan ketentuan Pasal 33, Judul paragraf 1 Bagian keduapuluh dua BAB VII, penyisipan Pasal 32a, perubahan pada Judul paragraf 2 Bagian Kedupuluh dua BAB VII dan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (2) dan penambahan ayat (4), perubahan pada Pasal 47 ayat (2), ayat (3), penambahan ayat (4a), perubahan pada Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 diubah.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat