Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2003

Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
24 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2003
Tanggal Berlaku
25 Juni 2003
Sumber
LD.2003/NO.32
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan