Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kebupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan Pasal 12 huruf b diubah, Ketentuan Lampiran I Romawi IV Huruf a angka 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat