Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis – jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Daluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Daluarsa; Ketentuan PIdana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.25 Seri B Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pelayananan administrasi yang diberikan Pemerintah Daerah merupakan jasa yang memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang berakibat timbulnya pembebanan biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas dipandang perlu adanya pengenaan retribusi kepada orang pribadi atau badan yang telah memperoleh pelayanan administrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-undang nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tantang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pelayanan Administrasi, dipungut retribusi atas pelayanan administrasi kepada orang pribadi atau badan.
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan administrasi
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi pemberian :
a. Surat Keterangan/Keputusan/Rekomendasi/Izin/Legalisasi;
b.Kutipan/Legalisasi Akte Kelahiran, Kematian, Pengakuan/Pengesahan dan Pengangkatan Anak (Adopsi), Perkawinan, Perubahan/Ganti Nama dan Akte Perceraian;
c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;
d.Penerbitan Dokumen Tender;
e. Penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU);
f. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
(3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Gaji dan sejenisnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Terbentuknya Kabupaten Tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Permintaan Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa datang;
Untuk menjamin Perkembangan dan kemajuan Daerah pada masa datang dipandang perlu menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo;
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Tebo, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Peraturan Daerah
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kepmen Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Kemendagri No.84 Tahun 1983; Kemendagri No.171 Tahun 1997; Kemendagri No.174 Tahun 1997; Kemendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.119 Tahun 1998; Kemendagri No.147 Tahun 1998; Kemendagri No.43 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; Meliputi; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Organisasi Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Sktruktur Dan Besarnya Tarif; Struktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, keringan Dan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2001
penyertaan MODAL - PERSEROAN TERBATAS - JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.17 SERI D NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah Jambi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab, diperlukan upaya nyata untuk menambah, membina,
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain melalui usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 19 Tahun 1957
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun
1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun
2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17
Tahun 2000; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 2 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 1996;
Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 1988.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi
Jambi dalam pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna
Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2001.
Hal mengenai pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksannan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sehubungan dengan diterbitkannya Surat Menteri Negara PU tanggal 1 Agustus 2000 Nomor BK.0108-Mn/1700 perihal Penerbitun Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu Pengaturan mengenai penerbitan Surat lzin Jasa Konstruksi (SIUJK); bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
UU No 13 tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Keppres No 18 Tahun 2000; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Tingkat II Brebes No 12 Tahun 1982; Kep DPRD Kab Brebes No 12/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek pembuat SIUJK, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya biaya SIUJK, tata cara penyelesaian, penolakan dan penarikan kembali/pencabutan izin, besarnya biaya pembuatan SIUJK, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan kelancaran berusaha dan pelaksanaan perizinan di wilayah Kota Magelang dipandang perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa untuk menjamin adanya kepastian berusaha dan sebagai alat bagi Pemerintah Daerah dalam membina serta mengembangkan usaha perdagangan perlu diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); baha untuk melaksanaka maksud tersebt diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep.7/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP.Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP.Kep/3/2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Nama, Subyek Dan Obyek Retribusi
Bab IV Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Izin Usaha Perdagangan
Bab VI Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Masa Retribusi, Saat retribusi Terutang dan Surat pemberitahuan Retribusi Terutang
Bab IX Tata Cara Penetapan Retribusi
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Tata Cara Pembetulan, PembatalanPengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XIV Keberatan
Bab XV Pengembalian Kelebihan Retribusi
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Karanganyar Tahun Anggaran 2000, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000.
Perhitungan mengatur Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/No. 9 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat