penyertaan MODAL - PERSEROAN TERBATAS - JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.17 SERI D NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS JAMBI INDOGUNA INTERNASIONAL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah Jambi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab, diperlukan upaya nyata untuk menambah, membina,
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain melalui usaha
penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 19 Tahun 1957
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun
1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun
2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 17
Tahun 2000; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 2 Tahun
1994 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 1996;
Kepmendagri No. 11 Tahun 2001; Perda No. 11 Tahun 1988.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Provinsi
Jambi dalam pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna
Internasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2001.
- Hal mengenai pelaksanaan yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
- 14 hlm, Penjelasan 3 hlm.
|