Materi Pokok: Pencabutan 113 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo didasarkan pada pertimbangan; Peraturan Daerah tersebut sudah tidak dilaksanakan karena telah ada peraturan perundang- undangan yang baru, tidak lagi menjadi urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan untuk memberikan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat