Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keindahan kebersihan dan ketertiban
di wilayah Kabupaten Demak khususnya guna menertibkan keberadaan
Pedagang Kaki Lima dipandang perlu mengatur tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Demak ; bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Und,mg-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahtin 1992; Undang-uAdang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-ur.dang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan, Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom, Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupa!en Demak Nomor 31 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan tempat usaha, perijinan, retribusi, hak, kewajiban dan larangan, pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2004.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2004
PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2003.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2003; Perda Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2003; Keputusan DPRD Kabupaten Boalemo Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Kartu Identitas Kepada Penduduk Musiman
ABSTRAK:
bahwa penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2000, Perda No 2 Tahun 1987, Perda No.1 Tahun 1996, Perda No.4 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.4 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN PENDUDUK MUSIMAN; TATA CARA DAN PERSYARATAN MEMPEROLEH KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2004.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004
RETRIBUSI - SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU - KENDARAAN BERMOTOR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmenhub No. KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) setiap tempat kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimport perlu dilakukan Pemeriksaan Teknis terhadap kesesuaian atas Fisik setiap kendaraan sehingga perlu diberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 5 Tahun 1990; Kepmenhub No. KM. 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. 81 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi No. 4 Tahun 1988; Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor, meliputi; Nama Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Syrat Permohonan; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, susunan dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD; Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penagihan, tempat pembayaran retribusi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan ketatausahaan yang cepat sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku dan untuk mendapatkan retribusi dari
pelayanan ketatausahaan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi , Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Perundang-undangan, rancangan Undangundang,
rancangan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah, Keputusan MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah, Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor
23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah.
RETRIBUSI
PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2004.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996
Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu dilakukan penataan dan pengembangan organisasi usaha BUMD di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan dalam meningkatkan PAD perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya DKI Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo beserta penyertaan modal Pemprov. DKI Jakarta, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk badan hukum; maksud dan tujuan; bidang usaha; nilai kekayaan perusahaan daerah dan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; serta kepegawaian perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dan Yayasan serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Jakarta Tourisindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1996dan Akta Nomor 25 Tanggal 7 Maret 1992 yang dibuat oleh Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2004/NO.5 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Kabupaten Bulungan terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumber daya alam dan pengelolaannya telah menjadi wewenang Pemerintah Daerah serta perlu dilakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan untuk mencegah berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, untuk Pelaksanaan Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Pertambangan Umum perlu ditetapkan standar, norma, kriteria, dan pedoman dalam penyelenggaraan usaha di bidang pertambangan umum sebagai dasar pelaksanaan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, UU No 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Neger, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian, PP No 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, PP No 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, PP No 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang– undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan
Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengenai erizinan Usaha Pertambangan Umum mengatur tentang tata cara pemberian izin bagi kegiatan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 1967, UU No.3 Tahun 1972, UU No.11 Tahun 1974, UU No.13 Tahun 1980, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.9 Tahun 1990, UU No.4 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 1992, UU No.13 Tahun1992, UU No.14 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, PP No.21 Tahun 1970, PP No.33 Tahun 1970, PP No.22 Tahun 1982, PP No.23 Tahun 1982, PP No.26 Tahun 1985, PP No.17 Tahun 1986, PP No.6 Tahun 1988, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1991, PP No.35 Tahun 1991, PP No.10 Tahun 1993, PP No.18 Tahun 1994, PP No.69 Tahun 1996, PP No.70 Tahun 1996, PP No.71 Tahun 1996, PP No.47 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.53 Tahun 1989, Kepres No.32 Tahun 1990, Kepres No.33 Tahun 1990, Kepres No.55 Tahun 1993, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Provinsi Kalbar No.9 Tahun 2001, Perda Provinsi Kalbar No.11 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan, Tujuan Pemanfaatan Ruang Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang, Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah, Pembinaan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 53 halaman 19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2004/No. 45 seri c-5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya potensi pendapatan
daerah dari bidang perhubungan khususnya Retribusi
Terminal yang belum seluruhnya diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Terminal, maka guna meningkatkan pelayanan
dan Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi serta adanya
kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Terminal,
perlu adanya penyesuaian atas Peraturan Daerah dimaksud
yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 9 huruf a, d dan f, penambahan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat