retribusi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
ABSTRAK: |
- Sehubungan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan ketatausahaan yang cepat sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku dan untuk mendapatkan retribusi dari
pelayanan ketatausahaan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
- Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi , Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Perundang-undangan, rancangan Undangundang,
rancangan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah, Keputusan MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah, Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor
23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah.
- RETRIBUSI
PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2004.
- 12 HALAMAN
|